Likuidasi: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Faktor Penyebabnya

Likuidasi
Bisnis

Likuidasi: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Faktor Penyebabnya

Dalam dunia bisnis, likuidasi merupakan suatu istilah yang kerap kali digunakan ketika suatu perusahaan mengalami kebangkrutan, tak mampu membayar utang, atau ingin di berhentikan secara sukarela.

Oleh karena itu, jadi seperti apa proses dan penjelasan lebih lengkapnya terkait likuidasi?

Simak artikel Waralabaplus berikut ini sampai akhir ya! Check It Out!

Apa Itu Likuidasi?

Secara definisi, pengertian likuidasi adalah proses pembubaran dan penutupan perusahaan di mana seluruh aset perusahaan di jual.

Maksud dari penjualan aset perusahaan atau di likuidasi tersebut adalah untuk membayar kewajiban kepada kreditur, dan sisanya jika ada di bagikan kepada pemegang saham.

Proses likuidasi termasuk menyelesaikan penjualan harta perusahaan, penagihan hutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta pemilik perusahaan.

Ini sering terjadi dalam berbagai perusahaan karena masalah finansial. Biasanya perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian yang membuatnya tidak bisa bertahan lebih lama lagi.

Dengan perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya, likuidasi merupakan pilihan yang harus di ambil.

Salah satu contoh perusahaan Indonesia yang sempat di nyatakan bangkrut adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA), salah satu produknya adalah Teh Sariwangi.

​PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) secara sah di nyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2018.

Hal tersebut di karenakan perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang di mulai pada 9 Oktober 2015.

Dengan putusan pailit tersebut, Sariwangi AEA resmi berstatus pailit. Aset perusahaan akan di kelola oleh kurator untuk di lelang dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kepada kreditur.

Jenis-Jenis Likuidasi dan Contohnya

Dalam sebuah bisnis, proses di mana sebuah perusahaan mengalami kerugian merupakan hal yang wajar terjadi.

Tetapi jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka pendek, maka likuidasi harus di lakukan.

Berikut adalah jenis-jenis likuidasi dan contohnya, antara lain:

1. Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib di lakukan saat pembubaran sebuah perseroan yang mana pembubaran ini bukan untuk peleburan dan penggabungan perseroan.

Dengan ini, perseroan yang telah di bubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali di perlukan untuk proses tersebut.

Likuidasi wajib bisa di lakukan jika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan melakukan petisi pembubaran perusahaan ke pengadilan.

Dengan adanya petisi tersebut maka proses likuidasi wajib bisa di lakukan.

Pihak-pihak tersebut adalah perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, sekretaris negara atau yang setara, dan penerima resmi.

Contohnya, jika sebuah perusahaan sudah tidak mampu menyelesaikan beban hutang dalam jangka pendek maupun jangka panjang, maka pihak-pihak yang berwenang dalam perusahaan berhak mengajukan petisi untuk perusahaan agar melakukannya

2. Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela di lakukan secara sukarela dan setiap pihak sepakat untuk melakukannya.

Paling tidak sebesar 75% pemegang saham perusahaan harus menyetujui agar proses likuidasi sukarela bisa di lakukan dengan lancar. Keputusan ini juga harus di setujui oleh dewan perusahaan.

Di dalam struktur dewan perusahaan terdapat campur tangan direktur perusahaan dan pemegang saham yang menentukan apakah perlu di lakukan atau tidak.

Misalnya, ketika perusahaan mengakhiri usahanya karena di anggap tak mampu lagi bersaing dengan kompetitor atau pasar beralih.

Maka hal ini bisa menjadi salah saatu opsi yang bisa di lakukan, sebelum perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar.

3. Likuidasi Sementara

Likuidasi sementara adalah aktivitas yang di lakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan aset milik perusahaan terancam.

Sehingga likuidasi sementara menjadi pilihan yang di ambil sampai waktu yang di tentukan untuk perusahaan kembali lagi.

Likuidator sementara akan di tunjuk untuk mempertahankan status quo sampai menunggu keputusan dari sidang petisi.

Tugas dari likuidator sementara adalah mempertahankan aset perusahaan agar tetap aman hingga keputusan di ambil.

Likuidator sementara di larang mendistribusikan aset perusahaan kepada kreditor.

Contohnya, saat perusahaan mengalami masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum meskipun perusahaan tersebut masih bisa berjalan dan mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.

Maka pilihan ini bisa di lakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan agar tidak hilang. Hal ini terjadi pada perusahaan yang memiliki masalah keuangan.

Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk menjaga proses laporan keuangan serta pengelolaan keuangan perusahaan agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan perusahaan.

Photo by Freepik

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Likuidasi

Berikut ini adalah beberapa faktor yang perlu Anda perhatikan, antara lain:

1. Gagal Bayar Hutang

Pastikan arus keuangan Anda bisa berjalan secara sehat tanpa ada kerugian yang berarti. Karena apabila arus keuangan buruk, ini akan berimbas pada sulitnya Anda untuk membayar hutang kepada kreditur.

2. Kerugian Berturut-Turut

Jika dalam periode waktu yang lama ternyata perusahaan Anda terindikasi mengalami kerugian operasional secara terus menerus, hal ini merupakan sinyal pertanda bahwa keuangan Anda tidak baik-baik saja.

Kerugian operasional dapat menghambat bisnis Anda, sehingga modal akan habis dan perusahaan menjadi tidak layak beroperasi.

3. Putusan Pengadilan (Pailit)

Likuidasi bisa terjadi karena pengadilan menyatakan perusahaan Anda pailit setelah mulanya di lakukan permohonan dari kreditur.

Oleh karena itu, hindari kerugian operasional dan gagal bayar hutang seperti yang di sebutkan sebelumnya, agar perusahaan Anda tidak mengalami pailit alias bangkut

4. Gagal Restrukturisasi atau Homologasi

Kemudian likuidasi dapat terjadi ketika kesepakatan damai (PKPU) gagal di penuhi, seperti halnya dalam kasus Sariwangi yang akhirnya di batalkan pengadilan

5. Manajemen yang Buruk

Kesalahan pengelolaan operasional, keuangan, atau strategi bisnis dari manajemen yang semakin buruk akan mempercepat runtuhnya suatu perusahaan. 

6. Persaingan Pasar yang Ketat

Likuidasi juga bisa di sebabkan oleh perusahaan yang tidak mampu bersaing karena kalah teknologi, harga, atau inovasi dengan kompetitor lain, sehingga akhirnya terjadi kebangkrutan.

Tahapan dari Likuidasi

Berdasarkan pengertian likuidasi di awal, rasanya masih kurang cukup apabila Anda tidak di berikan secara jelas apa saja tahapan dari likuidasi yang sering di lakukan.

Berikut ini adalah tahapan likuidasi yang wajib Anda ketahui, antara lain:

1. Pengajuan Permohonan Pailit

Yaitu tahapan ketika kreditur atau perusahaan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.

Pengadilan nantinya akan memeriksa permohonan dan memutuskan apakah perusahaan memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

2. Penunjukan Kurator

Setelahnya, pengadilan kemudian akan menunjuk kurator untuk mengelola aset perusahaan.

Kurator ini bertugas untuk mengelola dan mengawasi aset perusahaan yang sedang di likuidasi hingga seluruh proses selesai.

3. Inventarisasi Aset dan Kewajiban

Apabila sudah di tunjuk, kurator kemudian akan melakukan inventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

Kurator akan melakukan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh aset yang di miliki perusahaan, termasuk properti dan aset lainnya.

Selain itu, kewajiban perusahaan kepada kreditor juga harus di data dengan jelas untuk memastikan pembagian yang adil.

4. Penjualan Aset

Aset-aset perusahaan yang telah di inventarisasi, selanjutnya akan di jual melalui lelang atau bisa juga dengan cara lain yang di anggap efektif oleh kurator.

Tujuan utama dari penjualan ini adalah untuk mengumpulkan dana yang nantinya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan.

5. Pembayaran Kewajiban

Setelah aset tadi di jual, hasil penjualan akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada kreditur yang memiliki prioritas hukum.

Pembayaran ini di lakukan sesuai dengan urutan prioritas yang di atur oleh hukum, di mulai dari kreditur dengan jaminan hingga tanpa jaminan.

6. Penyusunan Laporan

Pada tahap ini, kurator akan menyusun laporan lengkap mengenai seluruh proses likuidasi, termasuk aset yang di jual, dana yang terkumpul, dan kewajiban yang di bayar.

Laporan ini akan di serahkan kepada pengadilan dan para kreditur, untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum

7. Penutupan Perusahaan

Setelah semua kewajiban di bayar dan proses likuidasi selesai, perusahaan akan secara resmi di bubarkan oleh pengadilan.

Penutupan ini menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban dan likuidasi telah selesai, dengan semua aspek perusahaan di nyatakan selesai secara hukum.

Tinggalkan Komentar Anda Di Sini

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare
aaaaa